Revitalisasi Monas Jelas Maladministrasi

fin.co.id - 01/02/2020, 14:15 WIB

Revitalisasi Monas Jelas Maladministrasi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Ombudsman RI meminta semua pihak untuk fokus pada upaya resolusi penyelesaian kasus Revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dalam kerangka pelayanan publik dan penyelamatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jakarta. Sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lebih menunggu sikap dari langkah-langkah yang akan dilakukan Pemprov DKI maupun Sekretariat Negara (Sesneg).

Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dalam keterangannya menyatakan jika ingin mencari kesalahan dengan mudah, pihak Pemprov jelas dapat diduga melakukan maladministrasi terkait perizinan ke Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana," tutur Teguh.

Namun hal tersebut, kata Teguh, sebenarnya dapat diantisipasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sebelum pelaksanaan proyek, yaitu ketika bertemu dengan mitranya dari Pemprov DKI Jakarta sehingga kesalahan itu dapat dikoreksi dari awal jika sungguh-sungguh menggali informasi proyek per-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

”Karena sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD di tingkat provinsi merupakan bagian dari pemerintah daerah. Jika Pemprov salah, maka DPRD juga ikut bersalah ketika proyek ini berjalan tanpa sepengetahuannya, karena SKPD pelaksananya merupakan mitra kerja DPRD,” ucapnya.

Pembangunan proyek revitalisasi tersebut, ucap Teguh, dilakukan di Monas di tengah-tengah antara Gedung Kantor Gubernur dan Istana Presiden, lokasi di mana Menteri Sekretariat Negara (Mensesneng) berkantor. Sehingga sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, tidak sulit bagi Mensesneg untuk mengkonfimasi hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Sekretaris Komisi.

Jika komunikasi tersebut baru terjadi saat proses revitalisasi sedang berlangsung, lanjut dia, maka dapat diduga bahwa komisi tersebut hanya bekerja ketika ada masalah muncul ke permukaan dan tidak secara rutin menggelar rapat koordinasi. ”Kami khawatir, jangan-jangan keduanya, baik Mensesneg maupun Gubernur, baru menyadari posisinya sebagai Ketua Komisi Pengarah dan Sekretaris Pengarah juga setelah kasus ini muncul ke permukaan. Kalau keduanya saling menyadari posisi masing-masing dari awal, niscaya hal ini tidak perlu terjadi, apalagi revitalisasi tersebut terjadi di tengah-tengah kantor Mensesneg dan Gubernur," papar Teguh.

Terkait hal ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tengah menunggu undangan dari Sekretariat Negara untuk rapat mengenai revitalisasi Monas yang dilakukan DKI Jakarta. ”Sampai sekarang belum ada mas, belum (ada rapat). Nanti akan undangan dari Pak Setneg sebagai ketua komisi pengarah," kata Menteri Basuki usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Kementerian PUPR, Jumat (31/1).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan revitalisasi Taman Monas yang membabat 190 pohon. Proses tersebut menarik perhatian khalayak karena ternyata pihak Pemprov DKI Jakarta disebut belum mengajukan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

DPRD DKI Jakarta kemudian memutuskan untuk menghentikan sementara proyek tersebut sampai terjadi kejelasan akan izin-izin yang ada. Menanggapi hal tersebut Menteri PUPR, yang merupakan anggota komisi pengarah tersebut, mengatakan dalam rapat pembahasan revitalisasi akan diundang pemenang sayembara rancangan revitalisasi.

Gubernur DKI Jakarta, yang merupakan sekretaris komisi tersebut, juga akan hadir jika diadakan rapat untuk membahas revitalisasi, yang diklaim akan semakin semakin menghijaukan Monas. Intinya proses revitalisasi harus sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Keppres nomor 25 tahun 1995 yang mengatakan dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

”Sudah ada semua. Pemprov itu bertugas menyusun rencana dan anggaran kemudian komisi pengarah bertugas untuk menyetujui dan mengendalikan pembangunan di sekitar kawasan Taman Merdeka, termasuk Monas," kata Basuki.

Untuk diketahui, revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang ditebang. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser. Beberapa waktu lalu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas yang dipindahkan ke area lain di kawasan Monas."Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1).

Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara. Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pada Jumat, 24 Januari 2020. (fin/ful)

Admin
Penulis