News . 01/02/2020, 10:32 WIB

Kasus Jiwasraya, Jaksa Masih Sibuk Kumpulkan Alat Bukti

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung diminta tidak terpaku pada rutinitas pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik harus segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 13,7 triliun tersebut.

Pasalnya, sejak penyidikan perkara ini sudah lebih dari 100 saksi diperiksa penyidik. Namun, hingga kini belum ada penambahan jumlah tersangka. Selain itu, penyidik sudah mencegah 13 orang bepergian keluar negeri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan belakangan ini penyidik terlihat hanya fokus kepada pemeriksaan saksi-saksi tanpa menetapkan tersangka baru. "Jangan hanya periksa ratusan saksi, tapi tidak ada tersangka baru. Tidak mungkin kerugian negara sebesar itu hanya 5 tersangkanya," ujar Boyamin di Jakarta, Jumat (31/1).

Penyidik selain terlihat fokus pemeriksaan saksi, juga dinilai sibuk melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka. Hal ini dianggap baik sebagai antisipasi pengembalian kerugian negara. "Namun jangan sampai tersangka tidak bertambah," jelasnya.

Apalagi, lanjut Boyamin, Jaksa Agung ST Burhanudiin sudah mengeluarkan pernyataan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Jadi, jika penyidik tidak menetapkan tersangka baru, maka menimbulkan pertanyaan publik. "Jangan buat publik kecewa, buktikan kejaksaan independen dan tidak bisa diintervensi," tutupnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menegaskan penyidikan terus berjalan. Kemarin, tim jaksa penyidik memeriksa 3 saksi. "Mereka adalah Leonard Hartana dari pemegang saham yang merasa keberatan karena sahamnya di perusahaan salah satu tersangka diblokir," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/1).

Kemudian, Achmad Subehan diperiksa sebagai Akunting PT Trada Alam Minerba Tbk. Satunya lagi, John Herry Teja karyawan dari PT Cipta Dana Sekuritas. Pemeriksaan ketiga saksi tersebut merupakan lanjutan dari keterangan sebelumnya yang dianggap belum cukup. "Keterangan saksi bisa untuk mendukung pembuktian pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Pemeriksaan pihak terkait dalam perkara ini, diperkirakan masih akan terus dilakukan. Tujuannya guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti," tutupnya.

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.

Hingga saat ini, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (lan/fin/rh)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com