JAKARTA – Selang sehari pasca terbongkarnya kepemilikan sabu-sabu 288 kilogram di Perumahan Cluster Symphonia Serpong, Pagedangan, Tangerang Selatan. Polda Metro Jaya kembali menemukan kejahatan baru di Kota Tangerang Selatan. Yakni aksi perampok bermodus menculik korban dengan mobil, lalu menguras harta korban dan meninggalkannya di tengah jalan.
Setelah berhasil menculik target sasarannya dengan mobil, mereka lalu mengancam korban agar menyerahkan seluruh barang berharga yang dibawanya. Dari aksi ini Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka.
”Tadi (kemarin, Red) kami berhasil mengamankan tiga tersangka, satu DPO. di Tangerang Selatan. Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan dan pemerasan terhadap korban" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1).
Modus pelaku memasukkan korban ke dalam mobil yang dibawa pelaku. ”Setelah korban masuk, barang-barang korban diambil dengan ancaman, apabila korban tidak menuruti yang diinginkan para pelaku, korban diancam akan ditembak," ujar Yusri.
Ditambahkan Yusri, peristiwa perampokan ini terjadi pada 9 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, berinisial OJK, tiba-tiba didatangi oleh empat pelaku dan dipaksa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil OJK dipaksa menyerahkan seluruh barang berharga yang dibawanya. Pelaku berhasil merampas ponsel, dompet berisi uang Rp1,2 juta.
Korban kemudian diturunkan di tengah jalan oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang langsung bergerak untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu penyidik Subdit Resmob berhasil membekuk M yang merupakan otak kejahatan, kemudian H sebagai sopir dan UH yang berperan menggeledah dan merampas barang berharga korban. Satu tersangka lainnya yang berisial J berhasil lolos dari sergapan petugas dan kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Di tempat terpisah, Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur juga berhasil menangkap tiga tersangka perkara penculikan anak yang beraksi di Kampung Bulak RW16, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. ”Tersangka bernama Tumpak Andi Fernandus (27), Rince Fransina (18), dan Agnes Junita Sari (28)," kata Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi di Jakarta, kemarin.
Komplotan tersebut beraksi di Kampung Bulak, RW12 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/1). Kronologi kejadian berawal saat korban berinisial AZ (10 bulan) dilaporkan hilang dari rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB karena dibawa oleh dua pelaku yang tidak dikenal. Selanjutnya orang tua korban bernama Balvas Farid Azka (30) membuat laporan ke Mapolsek Duren Sawit.
Dari keterangan pelapor, kata Fadholi, penyelidikan mengarah pada tersangka Tumpak Andi Fernandus dan seorang perempuan Rince Fransina. Polisi menuju ke lokasi persembunyian di Kompleks Cakrawala 2 Blok A nomor 9 RT04/07, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. ”Keduanya mengaku telah mengambil anak korban tanpa izin, di rumah kontrakan kakak korban di Kampung Bulak RW16, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi, kita dia, AZ ditawarkan dijual melalui sosial media Facebook dengan harga Rp6 juta dan ditanggapi oleh tersangka Agnes Junita Sari. ”Mereka bersepakat AZ ditebus Rp2 juta,” katanya.
Hari mengatakan AZ diantar oleh Tumpak Andi menggunakan mobil sewaan untuk diserahkan kepada Agnes di Jalan Sarbini III RT04/RW06, Makasar, Jaktim. ”Setelah terjadi transaksi, pelaku pun kabur,” katanya. Saat ini ketiga tersangka mendekam di Mapolsek Duren Sawit dengan dijerat pasal perlindungan anak. (khf/fin/ful)