Diam-diam Harga Pertamax Turun

fin.co.id - 01/02/2020, 04:57 WIB

Diam-diam Harga Pertamax Turun

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Nekat Nakal Berarti Siap Disanksi

JAKARTA - Ada kabar baik untuk warga +62. Diam-diam harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mengalami penyesuaian. Kali ini terjadi penurunan jenis Pertamax senilai Rp200 terhitung sejak 1 Februari 2020. Secara otomatis penyesuaian harga pun terjadi secara serempak di seluruh daerah.

"Dini hari sudah berlaku harga tarif baru pak. Ya instruksinya begitu," terang salah satu petugas SPBU di rest area Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Dengan penurunan ini harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp9.000 dari sebelumnya Rp9.200 per liter. Selain di Jakarta dan sekitarnya penurunan juga terjadi di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jogjakarta, Bali, NTB dan NTT.

Sedangkan untuk penyesuaian Pertamax harga Rp9.200 per liter terjadi di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Pulau Kalimantan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Batam harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp9.400 per liter. Kemudian wilayah DKI Jakarta, Pertamax Turbo juga mengalami penyesuaian dari harga semula Rp9.900 menjadi Rp9.850 per liter.

Nah untuk Pertamina Dex tetap Rp10.200 per liter, kemudian jenis Dexlite tetap Rp9.500 per liter dan Pertalite tetap Rp7.650 per liter.

Manajemen PT Pertamina Marketing Operation berharap penerapan ini dapat diterapkan. Akan ada sanksi jika melanggar ketentuan. Hal ini seperti yabg terjadi selama 2019 hingga Januari 2020. Pihak Pertamina memberi sanksi berupa penghentian penyaluran BBM kepada enam SPBU nakal di Sumut.

"Sanksi terbaru diberikan kepada SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak yang disegel Ditpolair Polda Sumatera Utara karena didapati melakukan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi," ujar Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR I, M Roby Hervindo.

Penghentian penyaluran seluruh produk BBM kepada SPBU itu diterapkan Pertamina mulai tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari. Pertamina lanjut Roby, mengapresiasi Ditpolair Polda Sumut dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi.

Pengawasan itu merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kemendagri dan Kepolisian RI terkait pengawasan pendistribusian BBM. (ful)

Admin
Penulis