News . 01/02/2020, 01:54 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa pemerintah daerah bakal diberikan wewenang lebih besar terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ade Erlangga mengatakan, wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah khususnya pada PPDB 2020 lebih besar, mengingat perubahan kuota pada jalur prestasi dan zonasi.
"Nanti untuk pengaturan wilayah zonasinya diserahkan kepada pemerintah daerah atau dinas pendidikan," kata Ade, Jumat(31/1).
Berdasarkan peraturan zonasi yang baru, sekolah dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen. Sementara itu, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.
"Prinsip-prinsip dan komposisinya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada intinya, Kemendikbud ingin membuat kebijakan yang bisa memeratakan namun juga mengakomodir perbedaan sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing di daerah-daerah." jelasnya.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhamamd Ramli mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan pengurangan kuota zonasi. Menurutnya, dengan penambahan kuota prestasi menjadi maksimal 30 persen adalah kemunduran. Sebab, hal itu menjauhkan dari cita-cita pemerataan sekolah.
"Persentase tersebut berpeluan kembali menimbulkan kasta-kasta sekolah favorit dan tidak favorit. Inginnya kami, jalur prestasi dihapuskan," kata Ramli.
Terkait zonasi, kata Ramli, pemerintah daerah sudah memiliki wewenang cukup besar. Menurutnya, yang perlu dilakukan daerah saat ini adalah menggunakan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Kewenangan zonasi kan ada di pemda, penetapan zona ada di pemda, penetapan kupta masing-masing jalur dari range yang ditentukan juga ada di pemda," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta, pemerintah tidak menyamaratakan kebijakan tentang sistem zonasi.
"Kami minta zonasi tidak disamaratakan dengan kebijakan pemerintah. Karena banyak sekali faktor geografis dan pendorong prestasi anak, penyebaran sekolah, dan lain sebagainya," katanya.
Menurut Unifah, diberikannya daerah kewenangan zonas lebih banyak adalah langkah yang benar. Sebab, daerah lah yang mengetahui betul tentang pemerataan dan kualitas sekolah di daerah.
"Daerah memanag harus diberikan lebih banyak kewenangan untuk bisa mengatur persamaan, pemerataan dan kualitas itu bisa didorong bersama," terangnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com