KABUPATEN TANGERANG - SU (22), seorang pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap akhirnya ditangkap polisi. SU telah melalukan pencabulan terhadap salah seorang anak dibawah umur yang tidak jauh dari rumah pelaku SU di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang
Bermodalkan media sosial (medsos), SU berhasil menjaring beberapa anak di bawah umur hingga ratusan, yang kemudian oleh SU diminta nomor handphone nya lalu kemudian dimasukin grup.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa setelah di masukan kesalah satu grup yang si pelaku adalah adminnya, kemudian pelaku memantaunya, sehingga siapa saja yang aktif di grup whatsapp tersebut maka akan di buatkan kembali di grup lain yang lebih menjurus ke pornografi.
"Di grup itu pelaku SU mengirimkan video dengan konten pornografi untuk memancing anggota grup yang aktif komentar, sehingga SU bisa mendeteksi seraya menghubunginya agar bisa janjian," katanya, Jumat (31/1).
Ade juga menjelaskan bahwa setelah berhasil membuat janji, pelaku SU membawa korban ke rumahnya yang tidak jauh dengan rumah korban dengan di iming-imingi main game mobile legend.
"Setelah itu pelaku membawa korban ke dalam kamar, dan disitulah pelaku SU menggerayangi korban sambil melakukan semacam oral seks yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan sodomi terhadap korban,"terangnya.
Atas kejadian ini, keluarga korban merasa ada yang aneh dengan prilaku keseharian korban belakangan ini, sehingga keluarga korban mendesak korban untuk terus terang, hasilnya korban juga mengaku telah di perlakukan seperti itu oleh SU, sehingga keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Balaraja.
"Tanpa membutuhkan banyak waktu, akhirnya jajaran reskrim Polsek Balaraja langsung menangkap pelaku yang tak jauh dari tempat tinggalnya, dan pelaku kini terancam pasal 82 UU RI Nomer 17 tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas Ade
Senada, Asep Djatmika Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Tangerang menambahkan bahwa pengawasan dan perlindungan anak harus ditanamkan mulai dari keluarga, hal tersebut agar bisa memproteksi kejadian seperti ini.
"Untuk korban pastinya akan kami bantu kejiwaannya dengan melakukan trauma healing,"tutup Asep.(Mul/Fin)