News . 30/01/2020, 10:31 WIB
JAKARTA - Tidak hanya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi Komisioner KPU Sumatera Selatan juga ikut digarap KPK terkait penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW).
KPK memeriksa Komisioner KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR 2019-2024 yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta bekas Caleg PDIP Harun Masiku dan dua orang lainnya.
Kelly merampungkan pemeriksan sekitar pukul 14.00 WIB. Kepada awak media, ia mengaku dicecar penyidik terkait tugas pokok dan fungsi KPU Sumsel perihal penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, hingga proses rekapitulasi suara pemilihan di Dapil Sumsel I.
"15 pertanyaan, (terkait) tugas dan wewenang KPU provinsi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2019 DPR di Sumsel, seperti itu," ujar Kelly di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/1).
Kelly mengaku tak mengetahui ihwal dugaan praktik suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR terpilih. Ia pun menyatakan, permohonan PAW untuk anggota DPR diproses langsung oleh KPU pusat.
"Kayaknya itu (PAW) kalau DPR RI itu KPU RI. Mekanismenya KPU RI," tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Untuk itu, ia mengatakan, penyidik hari memeriksa seorang Komisioner KPU Sumsel.
Terhadap Kelly, Ali Fikri menyatakan, pihaknya berupaya mendalami mekanisme pencalonan Harun Masiku sebagai Caleg PDIP Dapil Sumsel I. Selain itu, kata dia, perolehan suara para caleg pun juga menjadi salah satu materi yang didalami penyidik.
"Kepada yang bersangkutan ditanyakan terkait dengan proses-prosesnya di sana seperti apa, sampai dengan perolehan suara dan sebagiannya," kata Ali.
Ali memastikan, lembaga antirasuah akan terus memanggil saksi lainnya terkait dengan pengembangan perkara dari berbagai saksi untuk mengonfirmasi barang bukti yang sudah ada.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai pemberi suap dan dua orang lain.
Antara lain yaitu mantan Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar total Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com