News . 22/01/2020, 18:59 WIB

RDP Mendagri Dengan Komisi II

Penulis : Admin
Editor : Admin

[caption id="attachment_430204" align="alignnone" width="696"]RDP Mendagri Dengan Komisi II - FAJAR INDONESIA NETWORK Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Menteri dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mendengarkan pertanyaan anggota dewan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/1/2020). RDP dengan Mendagri, Badan nasional pengelola perbatasan (BNPP), dan Rektor Institut pemerintahan dalam negeri (IPDN) ini membahas tentang kesiapan pemerintah terkait RUU Prolegnas prioritas Tahun 2020, pengawasan terhadap penggunaan dana Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) di daerah bencana dan penanganan perbatasan Negara.[/caption] [caption id="attachment_430203" align="alignnone" width="696"]RDP Mendagri Dengan Komisi II - FAJAR INDONESIA NETWORK Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Menteri dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mendengarkan pertanyaan anggota dewan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/1/2020). RDP dengan Mendagri, Badan nasional pengelola perbatasan (BNPP), dan Rektor Institut pemerintahan dalam negeri (IPDN) ini membahas tentang kesiapan pemerintah terkait RUU Prolegnas prioritas Tahun 2020, pengawasan terhadap penggunaan dana Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) di daerah bencana dan penanganan perbatasan Negara.[/caption] [caption id="attachment_430202" align="alignnone" width="696"]RDP Mendagri Dengan Komisi II - FAJAR INDONESIA NETWORK Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Menteri dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mendengarkan pertanyaan anggota dewan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/1/2020). RDP dengan Mendagri, Badan nasional pengelola perbatasan (BNPP), dan Rektor Institut pemerintahan dalam negeri (IPDN) ini membahas tentang kesiapan pemerintah terkait RUU Prolegnas prioritas Tahun 2020, pengawasan terhadap penggunaan dana Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) di daerah bencana dan penanganan perbatasan Negara.[/caption]

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id