News . 16/01/2020, 04:15 WIB

Hak Interpelasi Kenaikan BPJS Kesehatan Digulirkan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Selain itu Iqbal juga mengatakan, pemerintah juga sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Salah satu diantaranya menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI.

Iqbal juga juga mengatakan BPJS Kesehatan memfasilitasi peserta yang menginginkan turun kelas. BPJS Kesehatan memiliki program BPJS PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit).

Sedangkan bagi peserta PBPU yang merasa tidak mampu bisa mendaftar ke peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah sepenuhnya dengan cara mendaftar di Dinas Sosial sesuai dengan prosedur ada.

"Perlu juga disampaikan kembali, bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS, agar manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Sementara ahli sistem asuransi sosial Chazali Situmorang mengatakan pemanfaatan adanya potensi surplus keuangan BPJS Kesehatan akibat kenaikan iuran pada 2020 sebagai subsidi untuk membayar selisih iuran peserta mandiri kelas III dinilai tidak logis untuk dilakukan.

"Apa ada kepastian dengan kenaikan Rp42 ribu itu terjadi surplus. Sebab tunggakan RS tahun 2019 cukup besar sampai Rp14 triliun," kata Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ini.

Dia menyebut peserta mandiri kelas III dianggap sebagai masyarakat mampu. Jika ada peserta mandiri kelas III yang keberatan dan tidak mampu membayar iuran, maka disarankan beralih menjadi peserta PBI yang ditanggung pemerintah.

Ia mengatakan prinsip utama sistem jaminan sosial adalah keseimbangan dan tidak mengenal surplus. Prinsip sistem asuransi sosial harus menghitung terlebih dulu biaya yang harus dikeluarkan untuk memberikan manfaat pelayanan pada peserta jaminan sosial. Setelah penghitungan biaya manfaat didapatkan, barulah besaran iuran asuransi sosial tersebut ditetapkan.

"Jika dana surplus dari seluruh biaya manfaat yang telah dibayarkan, maka akan digunakan untuk cadangan teknis dan untuk penyesuaian pembayaran manfaat. Dan jika Kalau masih surplus juga, tahun anggaran berikutnya iuran dikurangi sehingga sesuai dengan asas keseimbangan," terangnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com