JAKARTA - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas III mandiri masih dipersoalkan anggota DPR. Pemerintah dinilai ingkar dengan keputusan hasil rapat antara Komisi IX DPR dan Menteri Kesehatan Terawan.
Fraksi PKS DPR resmi menggulirkan usul hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. PKS juga mendorong seluruh fraksi di DPR untuk sepakat mengajukan hak interpelasi.
Wakil Kepala Bidang Kesra F-PKS DPR Netty Prasetyani mengatakan fraksinya menilai pemerintah dan BPJS Kesehatan ingkar janji dengan menaikkan iuran BPJS, khususnya Kelas III Mandiri. Kenaikan itu dinilai tidak sesuai dengan hasil keputusan rapat antara Komisi IX DPR dan Menteri Kesehatan Terawan.
"Tanggal 11-12 Desember 2019, persis 6 hari sebelum anggota DPR reses, Menkes menyodorkan tiga alternatif solusi untuk menutup selisih kenaikan BPJS kelas III mandiri. Dari tiga alternatif itu, mereka menyepakati memilih alternatif kedua, yaitu menutup selisih kenaikan premi kelas III mandiri melalui surplus pembayaran klaim PBI yang diterima BPJS," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Namun, pemerintah tak melaksanakan hasil rapat tersebut. Dan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Ternyata pemerintah melaksanakan hasil rapat tanggal 12 Desember 2019. Pada tanggal 1 Januari 2020, kenaikan itu tetap berlaku termasuk untuk kelas III mandiri, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja," jelas Netty.
"Dengan demikian, jelaslah bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan telah mengingkari kesepakatan dan tidak melaksanakan keputusan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan berdasarkan kesimpulan rapat yang telah dibuat," sambungnya.
Karena itulah, anggota Komisi IX DPR itu mengajukan hak interpelasi terkait kenaikan iuran tersebut. Netty menegaskan fraksinya akan mengawal kepentingan masyarakat.
"Untuk itu, kami anggota DPR dari fraksi PKS yang ditugaskan di Komisi IX mengajukan hak interpelasi sebagai hak anggota DPR yang dilindungi oleh UU MD3. Fraksi PKS menyatakan akan terus mengawal kepentingan yang menjadi hajat hidup masyarakat Indonesia," tegasnya.
Ketua F-PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan hak interpelasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu adalah bagian dari menjaga marwah parlemen. Jazuli mengatakan pihaknya ingin mendapat penjelasan mengapa pemerintah tak melaksanakan keputusan rapat bersama Komisi IX DPR.
"Sudah ada keputusan antara Menteri dan Komisi IX, tentu itu harus diikuti, artinya dilanjutkan keputusan itu. Kalau ndak, kan harus ada alasan. Makanya kita minta penjelasan, ini ada apa kok keputusan rapat Menkes, BPJS, dan Komisi IX seperti laporan yang sampai kepada saya dari Poksi IX PKS kok nggak dijalankan, malah iurannya naik," tutur Jazuli.
"Ini kan perlu ada penjelasan. Karena itu kita membentuk usul hak interpelasi," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan pemberlakuan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2020 sudah sesuai dengan regulasi, yaitu Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Pemberlakuan penyesuaian iuran harus kami lakukan, jika tidak kami melanggar tata kelola dan regulasi pengelolaan Program JKN-KIS, kami harus tunduk pada regulasi dan tidak bisa bertindak melampaui kewenangan," ujarnya.
Iqbal mengatakan keputusan penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang panjang. Termasuk rapat Komisi IX DPR RI periode sebelumnya dan juga mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan PBPU.