JAKARTA - Penyerahan naskah akademik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja berpotensi molor tahun ini. Ini disebabkan masih pembahasan klaster ketenagakerjaan belum rampung.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) RUU Cipta Lapangan Kerja, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, sampai saat ini pihaknya dan pemerintah masih mebahas mengenai substansi RUU Omnibus Law.
"Pertemuan kami ini membahas Omnibus Law secara keseluruhan, bukan per klaster seperti yang kemarin-kemarin," ujar Rosan di Jakarta, kemarin (14/1).
Sejauh ini, kata Rosan, draf lanjutan pada klaster ketenagakerjaan masih belum diterima oleh pihak Satgas Omnibus Law. Karenanya diharapkan segera diselesaikan pembahasan draf Cipta Lapangan Kerja.
“Klaster ketenagakerjaan belum kami terima secara formal dari pemerintah. Tadi diharapkan sudah selesai, tapi ternyata tadi belum keluar,” sebutnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, sebelumnya menyebutkan RUU Cipta Lapangan Kerja mengklaim telah rampung 95 persen.
"Kemarin (Rabu (8/1), Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberi tenggat paling lambat 2 pekan sudah rampung. Begitu reses DPR selesai, Surat Presiden terkait ini akan langsung dikirimkan," ujar Yasonna.
Dia juga memastikan pembahasan RUU ini melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk para buruh. Kementerian Ketenagakerjaan pun disebut telah melakukan sejumlah konsultasi publik dengan berbagai perwakilan serikat buruh agar isi dalam RUU ini komprehensif dan akomodatif.
Namun pada Senin (13/1), massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melaukan unjuk rasa menolak Omnibs Law Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR. Mereka menilai Omnibus Law sebagai kematian bagi kaum buruh.
Namun pada Senin (13/1), massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melaKukan unjuk rasa menolak Omnibs Law Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR. Mereka menilai Omnibus Law sebagai kematian bagi kaum buruh.
"Hanya namanya saja penciptaan lapangan kerja kawan, akan tetapi semakin menginjak, mengisap pekerja, kawan-kawan. Fleksibilitas tenaga kerja, buruh di-PHK, dipotong hak pesangon, bahkan bisa dihilangkan, buruh gampang dicari, dengan sistem magang, alih gaya outsourcing, termasuk gimana hilangkan standarisasi upah," ujar Ketua Umum Kasbi, Nining Elitos.
Adapun Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja bakal merevisi 51 pasal dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Omnibus Law ini, pemerintah akan memperbaiki enam aspek ketenagakerjaan yakni upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi.(din/fin)