News . 11/01/2020, 10:15 WIB
"Sebab, data yang tidak rutin dilakukan pengkinian akan berkontribusi pada persentase tingkat kepatuhan. Secara otomatis sistem akan membaca bahwa WL tidak patuh melaporkan LHKPN," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengaku akan menyurati menteri Indonesia Maju terkait kewajiban mengisi LHKPN. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Pada dasarnya UU nomor 28 tahun 1999 mewajibkan para penyelenggara negara termasuk para menteri yang baru diangkat kemarin wajib melaporkan kekayaannya pada KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah 24 Oktober 2019 lalu.
Pelaporan LHKPN ini, kata Febri, wajib dilakukan bagi penyelenggara negara. Baik yang sebelumnya berasal dari swasta maupun menteri yang lanjut dari periode sebelumnya.
"Untuk menteri yang benar-benar baru menjabat misalnya sebelumnya pihak swasta dan bukan penyelenggara negara ada sekitar enam orang, wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu 3 bulan," kata dia.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman pun sudah mewarning agar seluruh pejabat yakni menteri, wakil menteri, hingga staf khusus presiden untuk segera menyerahkan LHKPN tak melebihi tenggat waktu yakni pada Januari 2020.
"Harus segera, semuanya saya lihat berjanji Januari selesai, karena perlu sebulan lah," katanya.
Menurut Fadjroel, pelaporan LHKPN sederhana namun dengan pendataan objek yang lebih detil. Dia menambahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah meminta semua pejabat tersebut menyelesaikan LHKPN.(riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com