News . 08/01/2020, 00:29 WIB
Di sisi lain, jika perkebunan berindikasi sebagai Illegal Agro maka yang lazim, pantas dan berwenang melaporkan hal tersebut adalah Dinas Perkebunan dan atau Pemda setempat, bukan si penjual yang gugatannya kandas di PN Arga Makmur dan PT Bengkulu. ”Di mana dasarnya, dimana letak melanggarnya si pembeli?” ungkapnya.
Pihaknya berharap, kepada Kapolri yang masih bersemangat untuk memimpin dan membina serta memperbaiki citra Polri untuk menertibkan dan memeriksa oknum-oknum polisi termaksud dan mengambil alih penyidikan yang berindikasi kriminalisasi tersebut ke Bareskrim. "Bareskrim juga bisa mengkonfrontir M. Yunus, orang yang menjual dan melaporkan kasus ini. Termasuk oknum-oknum polisi tersebut,” pintanya. (ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com