Vonis Terdakwa Indra Kenz
Tok, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Ditambah Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan
Terdakwa kasus robot treading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis penjara 10 tahun. Tak hanya itu, Indra Kenz juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp5
TERKINI
TERPOPULER
1
Ikut Instruksi Wabup Mario, TN Manusela Lanjutkan Pencarian Firdaus di Gunung Binaiya
1 hari lalu
2
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman
2 hari lalu
3
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Telegram Panglima TNI yang Mengerahkan Prajurit Amankan Kejati dan Kejari
2 hari lalu
4
Dedi Mulyadi Gaji Rp10 Juta per KK Jika Jadi Gubernur Jakarta, Jubir Pramono: Salah Hitung Kali
2 hari lalu
5
107 Perusahaan Lintas Industri Hadiri IRCA 2025: Sinyal Positif Kepatuhan Hukum
1 hari lalu