Taman Bustanussalatin
Berawal dari Penggerebekan, Dua Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali
kasus pasangan bukan muhrim itu terjadi pada 31 Desember 2022 di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
TERKINI
TERPOPULER
1
TelkomGroup prioritaskan stabilitas jaringan selama fase normalisasi pascabencana.
2 hari lalu
2
Ban Belakang Habis Hanya dalam 5 Lap, Bagnaia Terpuruk di MotoGP Aragon
2 hari lalu
3
Marc Marquez Ungkap Momen Mengerikan Duel 300 Km/Jam dengan Bezzecchi di Aragon
2 hari lalu
4
HP Tidak Dipakai tetapi Terasa Panas, Apa yang Sedang Terjadi?
2 hari lalu
5
Bahas Anggaran dan Arah Kebijakan, Menpora Erick Raker dengan Komisi X DPR RI
2 hari lalu

