Syarat Baru Perjalanan

Syarat Baru Perjalanan dengan Transportasi Umum Darat, Laut dan Udara

Syarat Baru Perjalanan dengan Transportasi Umum Darat, Laut dan Udara

Tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum telah dihapus pemerintah.