Simpan 42 Kg Sabu
Simpan 42 Kg Sabu Sabu, Bandar Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat tiga terdakwa kasus narkotika jaringan antar pulau dengan hukuman mati dan seumur hidup.
TERKINI
TERPOPULER
1
Mengejutkan! Laurin Ulrich Masuk Timnas Jerman, Naturalisasi Indonesia Gagal?
2 hari lalu
2
Menpora Erick Saksikan Langsung Perjuangan Sumaya, Teqball Hadirkan Perak Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026
2 hari lalu
3
Bertahan Hadapi El Nino dan Lahan Salin, BRIN-PGN-Pemkab Batang Panen Raya 166,5 Ton Padi Biosalin
2 hari lalu
4
ITPLN Tambah 6 Lektor Kepala, Serdos Capai 50,46 Persen
1 hari lalu
5
Banten Naik Peringkat pada MTQ Nasional XXXI, Kini Duduki Peringkat ke-7
2 hari lalu

