Satpam Stasiun Aniaya Pria
Seorang Pria Dianiaya Satpam Gegara Bakar Sampah di Pinggir Rel Kereta, Polsek Tambora Gercep Bertindak
Kedua oknum Satpam Stasiun yang melakukan penganiayaan itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara
TERKINI
TERPOPULER
1
Preview Inggris vs Argentina: Adu Kekuatan Dua Raksasa Demi Tiket Final Piala Dunia 2026
23 jam lalu
2
Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Kata BKN
1 hari lalu
3
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis: Head to Head La Roja Lebih Unggul!
1 hari lalu
4
Prabowo Tetapkan BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT, Berlaku dengan Skema Khusus
1 hari lalu
5
Daftar Harga HP Oppo dan Realme Terbaru Juli 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Rp27,9 Juta
1 hari lalu

