Satpam Stasiun Aniaya Pria
Seorang Pria Dianiaya Satpam Gegara Bakar Sampah di Pinggir Rel Kereta, Polsek Tambora Gercep Bertindak
Kedua oknum Satpam Stasiun yang melakukan penganiayaan itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara
TERKINI
TERPOPULER
1
Ratusan Pekerja Diduga Terjebak di Terowongan PLTA Nepal, Operasi Penyelamatan Dikebut
2 hari lalu
2
Gagas Marketplace Listrik, Mahasiswa ITPLN Raih Medali Perunggu di Malaysia
2 hari lalu
3
Kisah Kepala Sekolah Evakuasi 900 Siswa Sesaat sebelum Banjir Besar Nepal Datang
2 hari lalu
4
Demi Anak, Wanita Sydney Lawan Hiu Putih 4 Meter dengan Tinju
2 hari lalu
5
Feri Terbalik di Siprus Utara, 8 Tewas dan Belasan Orang Masih Hilang
2 hari lalu

