Santunan Pohon Tumbang

Korban Pohon Tumbang di DKI Jakarta Berhak Klaim Santunan Rp 50 Juta, Begini Caranya

Korban Pohon Tumbang di DKI Jakarta Berhak Klaim Santunan Rp 50 Juta, Begini Caranya

Klaim santunan dan asuransi terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal dunia serta kerusakan bangunan