Razia Miras Di Kota Tangerang
Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di daerah itu.
TERKINI
TERPOPULER
1
Samsung Resmi Luncurkan One UI 9, Hadirkan Pengalaman Galaxy Terbaru ke Lebih Banyak Perangkat
2 hari lalu
2
Rencana Spontan yang Berujung Menikmati Senja di Tepi Danau
2 hari lalu
3
Mengejutkan! Laurin Ulrich Masuk Timnas Jerman, Naturalisasi Indonesia Gagal?
2 hari lalu
4
Doa Mahjong
2 hari lalu
5
Menpora Erick Saksikan Langsung Perjuangan Sumaya, Teqball Hadirkan Perak Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026
2 hari lalu

