Razia Miras Di Kota Tangerang
Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di daerah itu.
TERKINI
TERPOPULER
1
Topan Dolphin Hantam China, 1 Juta Warga Dievakuasi
2 hari lalu
2
CKG Buat Masyarakat Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat
2 hari lalu
3
Kekeringan Hebat Landa Puerto Rico, Air Bersih Warga Kini Dijatah
2 hari lalu
4
Survei Kepuasan Masyarakat RSUD Banten Semester I 2026 Capai 96 Persen, Pelayanan Dinilai Sangat Baik
17 jam lalu
5
Kutukan Alam
2 hari lalu

