PP Nomor 18 Tahun 2021
Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
Nusron Wahid menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar
TERKINI
TERPOPULER
1
Peringati Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni Tekankan Pentingnya Sinergi Pembangunan
2 hari lalu
2
Karhutla Sumatra Mengancam Pengguna Tol Trans Sumatera, Hutama Karya Siagakan Armada Pemadam
2 hari lalu
3
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
2 hari lalu
4
Tottenham Hotspur Bakal Boyong Alex Baena, Siapkan Rp1,4 Triliun!
1 hari lalu
5
Sambut HSP 2026, Kemenpora Gelar Indonesia Youth Summit Sebagai Wadah Peran Pemuda Untuk Masa Depan Bangsa
2 hari lalu

