PP Nomor 18 Tahun 2021
Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
Nusron Wahid menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar
TERKINI
TERPOPULER
1
Saham Dassault Anjlok Usai Pakistan Tembak Jatuh Jet Tempur Rafale Milik India
1 hari lalu
2
Kejagung Siap Kawal Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih
2 hari lalu
3
Pencairan Gaji 13 PNS 2025: Kapan Cair dan Berapa Besarnya?
2 hari lalu
4
Truk TNI AD Bermuatan Amunisi Terbakar, 1 Orang Tewas
2 hari lalu
5
Alasan Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil agar Anak Punya Identitas
1 hari lalu