Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Assalafiyah Kh Dedi Syahroni

Seorang Pria Dianiaya Satpam Gegara Bakar Sampah di Pinggir Rel Kereta, Polsek Tambora Gercep Bertindak

Seorang Pria Dianiaya Satpam Gegara Bakar Sampah di Pinggir Rel Kereta, Polsek Tambora Gercep Bertindak

Kedua oknum Satpam Stasiun yang melakukan penganiayaan itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara