Pergub 33 Tahun 2025
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum! Tapi Cuma untuk 15 Golongan Ini, Siapa Saja Mereka?
Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pegawai swasta dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta per bulan bisa menikmati fasilitas transportasi publik gratis.
TERKINI
TERPOPULER
1
Bukan Cuma IPK, Srikandi PLN Bekali Mahasiswa ITPLN Hadapi Dunia Kerja
1 hari lalu
2
BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional
1 hari lalu
3
Kongres Ke-42 Syarikat Islam: Mewarisi Apinya, Memperbarui Jalan Perjuangannya
19 jam lalu
4
Wonderkid Jadi Rebutan MU dan Liverpool, Fulham Pasang Harga untuk Josh King!
1 hari lalu
5
BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bantuan Sosial kepada 2.000 Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel
1 hari lalu

