Pergub 33 Tahun 2025
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum! Tapi Cuma untuk 15 Golongan Ini, Siapa Saja Mereka?
Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pegawai swasta dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta per bulan bisa menikmati fasilitas transportasi publik gratis.
TERKINI
TERPOPULER
1
Masyarakat Terbantu, Pemerataan Akses Pendidikan Gubernur Andra Soni Semakin Berkeadilan
2 hari lalu
2
Bahas Anggaran dan Arah Kebijakan, Menpora Erick Raker dengan Komisi X DPR RI
2 hari lalu
3
Lebih dari Sekadar Terang, PLTS PLN Membawa Harapan Baru ke Pulau Rengit Belitung
2 hari lalu
4
Harga BBM Dexlite dan Pertamina Dex Naik Mulai 1 September 2026
2 hari lalu
5
BRI Tumbuh Bersama UMKM, Kredit Rp1.235 Triliun Mengalir untuk Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
2 hari lalu

