Penyidikan Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan Tahap Penyidikan, Polri Gunakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Orang Mati
Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat.
TERKINI
TERPOPULER
1
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Gubernur Andra Soni Minta Pejabat Banten Jadi Teladan Anti-Gratifikasi
2 hari lalu
2
Hutama Karya Tancap Gas Jaga Kualitas Jalan Tol Trans Sumatera, Siap-Siap Berkendara Makin Nyaman!
2 hari lalu
3
Blak-blakan ke Rektor ITPLN, AESI Optimistis PLTS 40 GWp Tercapai dalam Dua Tahun
2 hari lalu
4
Telkom Hadirkan Inovasi Pembelajaran Numerasi untuk 100 Sekolah di Wilayah 3T
2 hari lalu
5
Barcelona Laporkan PSG ke UEFA Gegara Tifo Gergaji Mesin Berdarah di Tribun
1 hari lalu

