Penyidikan Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan Tahap Penyidikan, Polri Gunakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Orang Mati
Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat.
TERKINI
TERPOPULER
1
IEE Series Energy Week 2026 Resmi Digelar, Dorong Integrasi Energi Bersih dan Infrastruktur Digital
2 hari lalu
2
BW Express Jakarta Jadi Venue BAKKA!! Maid Cafe Vol#2 “Maid the Rock!!”, Hadirkan Pengalaman Japanese Pop Culture yang Unik
2 hari lalu
3
PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
1 hari lalu
4
Hujan Salat
2 hari lalu
5
Indonesia Dilanda Karhutla, Kabut Asap Mulai Menyebar ke Malaysia dan Filipina
1 hari lalu

