Pemberlakukan Pajak Rokok Elektrik

Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023