Pasutri Penyiksa Anak

Pasutri yang Mengikat Kaki Anaknya Menggunakan Rantai, Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Pasutri yang Mengikat Kaki Anaknya Menggunakan Rantai, Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

keduanya dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak