Parkir Sembarang Tempat

Parkir Kendaraan Sembarang Tempat, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu

Parkir Kendaraan Sembarang Tempat, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu

Tercatat sebanyak 2.133 kendaraan di Jakarta Utara kena derek lantaran parkir di sembarang tempat