kemasan rokok
YLKI: Kemasan Rokok Jangan Dibuat Menarik, Harus Ada Standarisasi
Dalam konteks perlindungan konsumen, kemasan rokok idealnya dibuat tidak semenarik mungkin. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
TERKINI
TERPOPULER
1
Bukan Cuma IPK, Srikandi PLN Bekali Mahasiswa ITPLN Hadapi Dunia Kerja
1 hari lalu
2
BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional
1 hari lalu
3
Kongres Ke-42 Syarikat Islam: Mewarisi Apinya, Memperbarui Jalan Perjuangannya
19 jam lalu
4
Wonderkid Jadi Rebutan MU dan Liverpool, Fulham Pasang Harga untuk Josh King!
1 hari lalu
5
BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bantuan Sosial kepada 2.000 Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel
1 hari lalu

