Jarimah Ikhtilat
Berawal dari Penggerebekan, Dua Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali
kasus pasangan bukan muhrim itu terjadi pada 31 Desember 2022 di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
TERKINI
TERPOPULER
1
IEE Series Energy Week 2026 Resmi Digelar, Dorong Integrasi Energi Bersih dan Infrastruktur Digital
1 hari lalu
2
Lebih dari Sekadar Terang, PLTS PLN Membawa Harapan Baru ke Pulau Rengit Belitung
3 hari lalu
3
Gelaran BATIC 2026 Kukuhkan Indonesia sebagai Hub Kolaborasi Digital Asia Pasifik
2 hari lalu
4
Pemprov Banten Tata CSR Jadi Kekuatan Pembangunan Non-APBD
2 hari lalu
5
BW Express Jakarta Jadi Venue BAKKA!! Maid Cafe Vol#2 “Maid the Rock!!”, Hadirkan Pengalaman Japanese Pop Culture yang Unik
2 hari lalu

