Jarimah Ikhtilat

Berawal dari Penggerebekan, Dua Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali

Berawal dari Penggerebekan, Dua Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali

kasus pasangan bukan muhrim itu terjadi pada 31 Desember 2022 di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.