Empat Pengamen
Empat Pengamen di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Keroyok Seorang Pria, Begini Kronologinya
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
TERKINI
TERPOPULER
1
Mentan Amran Motivasi Peserta Leadership Camp UI: Mimpi Besar Harus Dibayar Kerja Keras
19 jam lalu
2
HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal
2 hari lalu
3
Mewujudkan Keadilan Sosial, Pemerintah Hadirkan Listrik hingga ke Dusun di Karawang
2 hari lalu
4
Kenang Momen Wisuda Bersama Mendiang Ibu, Gubernur Banten Andra Soni Pulang Kampus
2 hari lalu
5
Haaland Borong Dua Gol, Manchester City Tekuk Ipswich 3-2 dan Kokoh di Puncak Liga Inggris
2 hari lalu

