Empat Pengamen

Empat Pengamen di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Keroyok Seorang Pria, Begini Kronologinya

Empat Pengamen di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Keroyok Seorang Pria, Begini Kronologinya

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan