Dpn Permahi
RKUHP Sarat Pasal Karet dan Otoriter, Mahasiswa Hukum Instruksi Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menolak tegas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru, karena dinilai sarat dengan pasal-pa
TERKINI
TERPOPULER
1
Bukan Cuma IPK, Srikandi PLN Bekali Mahasiswa ITPLN Hadapi Dunia Kerja
1 hari lalu
2
Avenged Sevenfold Guncang JIS, Lagu Dear God Bawa Deathbat Indonesia Bernostalgia
2 hari lalu
3
Komunitas Honda Jakarta-Tangerang Matangkan Persiapan Menuju Honda Bikers Day 2026
2 hari lalu
4
BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional
1 hari lalu
5
Wonderkid Jadi Rebutan MU dan Liverpool, Fulham Pasang Harga untuk Josh King!
1 hari lalu

