Dpn Permahi
RKUHP Sarat Pasal Karet dan Otoriter, Mahasiswa Hukum Instruksi Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menolak tegas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru, karena dinilai sarat dengan pasal-pa
TERKINI
TERPOPULER
1
Tinjau Jalan Kampung Buluh, Gubernur Andra Soni Pastikan Segara Dibangun Melalui Program Bang Andra
2 hari lalu
2
Polemik Clear! Mentan Amran dan Komnas Perempuan Berujung Kolaborasi Perlindungan Perempuan
2 hari lalu
3
AI Makin Pesat, Mengapa Perusahaan Jepang Justru Lambat Mengadopsinya?
19 jam lalu
4
Inflasi AS Tak Lagi Memanas, Harga Pangan dan Energi Mulai Terkendali
2 hari lalu
5
Menpora Erick: Komitmen Presiden Prabowo Terhadap Pelatnas Jangka Panjang Terbukti
2 hari lalu

