Dosen Kalimantan Divonis 8 Tahun Penjara
Dosen di Kalimantan yang Gagahi Perempuan ABG, Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Seorang dosen yang menggagahi perempuan ABG dinyatakan bersalah. Dosen tersebut dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
TERKINI
TERPOPULER
1
Mentan Amran Motivasi Peserta Leadership Camp UI: Mimpi Besar Harus Dibayar Kerja Keras
1 hari lalu
2
Tugas Danantara Ciptakan Ketahanan Pangan Untuk 290 Juta Jiwa Rakyat Indonesia
2 hari lalu
3
Ketum PSSI Erick Thohir Saksikan Laga Perdana Indonesia Women’s League 2026 di Stadion Madya Jakarta
2 hari lalu
4
Lepas Atlet Gateball Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Targetkan Prestasi Tingkat Nasional
1 hari lalu
5
Lebih dari Lima Dekade, Asuransi Jasindo Perkuat Pengelolaan Risiko Usaha pada Hari Asuransi Nasional
2 hari lalu

