Disparekraf Jakartar
Selama Ramadan Tempat Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka, Disparekraf Buat 6 Aturanya
Aturan yang mengatur tempat karaoke tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 mengenai waktu penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan ra
TERKINI
TERPOPULER
1
Bahas Anggaran dan Arah Kebijakan, Menpora Erick Raker dengan Komisi X DPR RI
2 hari lalu
2
KPB Digital di Aplikasi Wanda, Cara Praktis Menjaga Hak Servis Gratis Motor Honda
2 hari lalu
3
Lebih dari Sekadar Terang, PLTS PLN Membawa Harapan Baru ke Pulau Rengit Belitung
2 hari lalu
4
IEE Series Energy Week 2026 Resmi Digelar, Dorong Integrasi Energi Bersih dan Infrastruktur Digital
1 hari lalu
5
BRI Tumbuh Bersama UMKM, Kredit Rp1.235 Triliun Mengalir untuk Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
2 hari lalu

