Disparekraf Jakartar
Selama Ramadan Tempat Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka, Disparekraf Buat 6 Aturanya
Aturan yang mengatur tempat karaoke tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 mengenai waktu penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan ra
TERKINI
TERPOPULER
1
QRIS GPN dan Kedaulatan Pembayaran: Antara Perlindungan Domestik dan Tantangan Global
2 hari lalu
2
Artis Dunia Angelina Jolie Kembali Nyatakan Dukungan utuk Palestina
1 hari lalu
3
Bawa 3 Tuntutan, Ojol Ancam Demo "Brutal" di Jakarta
1 hari lalu
4
Tito Karnavian Siapkan Skenario Retreat Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah Baru
2 hari lalu
5
Mantan Marketing Judol di Kamboja: Jangan Percaya Judol, Enggak Bikin Kalian Kaya
3 hari lalu