Cuti Ayah
Menpan RB: ASN Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Akan Diatur di PP
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
TERKINI
TERPOPULER
1
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
2 hari lalu
2
BW Hospitality Hadirkan Kolaborasi Culinary Experience Bersama KARA di Food Ingredients Asia Indonesia 2026
2 hari lalu
3
Begini Penjelasan Bentuk-bentuk Pelanggaran 25 Merek Beras Fortifikasi
1 hari lalu
4
Mentan Amran Bongkar Kecurangan Beras Fortifikasi, Pengguna Media Sosial Ramai Beri Dukungan
2 hari lalu
5
Anggota Istimewa
1 hari lalu

