Cuti Ayah

Menpan RB: ASN Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Akan Diatur di PP

Menpan RB: ASN Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Akan Diatur di PP

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.