Begal Dihabisi Korbannya
Ungkap Sederet Pasal, Akademisi: Korban Begal Habisi Nyawa Pembegalnya Tak Bisa Dipidana
Korban begal yang menghabisi nyawa pembegalnya tidak bisa dikenakan hukum pidana. Sebab apa yang dilakukan korban begal adalah upaya terpaksa membela diri.
TERKINI
TERPOPULER
1
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
2 hari lalu
2
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
2 hari lalu
3
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
2 hari lalu
4
Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah: Berawal dari Nafkah Anak, Caci Maki, Lalu Minta Maaf
1 hari lalu
5
Spanyol Ditahan Irak 1-1 pada Laga Uji Coba Terakhir Jelang Piala Dunia 2026
2 hari lalu

