Begal Dibunuh Korbannya
Ungkap Sederet Pasal, Akademisi: Korban Begal Habisi Nyawa Pembegalnya Tak Bisa Dipidana
Korban begal yang menghabisi nyawa pembegalnya tidak bisa dikenakan hukum pidana. Sebab apa yang dilakukan korban begal adalah upaya terpaksa membela diri.
TERKINI
TERPOPULER
1
IEE Series Energy Week 2026 Resmi Digelar, Dorong Integrasi Energi Bersih dan Infrastruktur Digital
1 hari lalu
2
Lebih dari Sekadar Terang, PLTS PLN Membawa Harapan Baru ke Pulau Rengit Belitung
2 hari lalu
3
BW Express Jakarta Jadi Venue BAKKA!! Maid Cafe Vol#2 “Maid the Rock!!”, Hadirkan Pengalaman Japanese Pop Culture yang Unik
2 hari lalu
4
Gelaran BATIC 2026 Kukuhkan Indonesia sebagai Hub Kolaborasi Digital Asia Pasifik
2 hari lalu
5
Pemprov Banten Tata CSR Jadi Kekuatan Pembangunan Non-APBD
2 hari lalu

