Begal Dibunuh Korbannya
Ungkap Sederet Pasal, Akademisi: Korban Begal Habisi Nyawa Pembegalnya Tak Bisa Dipidana
Korban begal yang menghabisi nyawa pembegalnya tidak bisa dikenakan hukum pidana. Sebab apa yang dilakukan korban begal adalah upaya terpaksa membela diri.
TERKINI
TERPOPULER
1
Daftar Harga HP Xiaomi, Redmi, dan Poco Terbaru Juli 2026: Lengkap dari Rp1 Jutaan Hingga Flagship
2 hari lalu
2
Komjak Kantongi 10 Nama Calon Pengganti Febrie Adriansyah, Siapa yang Bakal Jadi Jampidsus?
2 hari lalu
3
Gratis! 7 Sekolah Kedinasan Paling Favorit 2026, Cek Syarat Usia Sebelum Daftar
2 hari lalu
4
Emil Audero Resmi Berpamitan dengan Cremonese, Hijrah Kemana Lagi?
2 hari lalu
5
Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap 27 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Sampang
2 hari lalu

