Begal Dibunuh Korbannya

Ungkap Sederet Pasal, Akademisi: Korban Begal Habisi Nyawa Pembegalnya Tak Bisa Dipidana

Ungkap Sederet Pasal, Akademisi: Korban Begal Habisi Nyawa Pembegalnya Tak Bisa Dipidana

Korban begal yang menghabisi nyawa pembegalnya tidak bisa dikenakan hukum pidana. Sebab apa yang dilakukan korban begal adalah upaya terpaksa membela diri.
-->