Begal Dibunuh Korbannya
Ungkap Sederet Pasal, Akademisi: Korban Begal Habisi Nyawa Pembegalnya Tak Bisa Dipidana
Korban begal yang menghabisi nyawa pembegalnya tidak bisa dikenakan hukum pidana. Sebab apa yang dilakukan korban begal adalah upaya terpaksa membela diri.
TERKINI
TERPOPULER
1
Istri Anggota TNI di Ambon 2 Bulan Hilang Misterius, Keluarga Nilai Suaminya Tak Peduli
22 jam lalu
2
Ini Status Terakhir Juni Anggriani Istri TNI di Ambon yang Hilang Sejak 4 Mei Lalu
19 jam lalu
3
Waspada, Kominfo Tak Berdaya, Indonesia dalam Bahaya
1 hari lalu
4
Ingat Veni Oktaviana ? Mahasiswa yang Dulu Mesum dengan Dosen, Kini Asyik Beduaan Sama Suami Orang
2 hari lalu
5
Viral! TNI Tampar Pemobil Diduga Melawan saat Ditegur Karena Parkir Sembarangan di Bandara Hasanuddin
1 hari lalu