Afifuddin

Ketua KPU: Calon Tunggal yang Kalah dengan Kotak Kosong Bisa Daftar Lagi di Pilkada 2025

Ketua KPU: Calon Tunggal yang Kalah dengan Kotak Kosong Bisa Daftar Lagi di Pilkada 2025

Pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada Pilkada ulang pada tahun 2025