Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Tangerang Simpan Sabu di Dalam Pos Satpam

Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Tangerang Simpan Sabu di Dalam Pos Satpam

Ilustrasi sabu.-Istimewa-Radarbanten.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Seorang pria berinisial HP (35) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang.

Pria yang berdomisili di Cikupa, Kabupaten Tangerang itu, ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

(BACA JUGA:Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Diunggah Roy Suryo Berbuntut Panjang, Polisi Turun Tangan)

Dia ditangkap pada Sabtu, 11 Juni 2022 lalu saat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pos satpam PT Kum-Kang Tech Indonesia, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Barang bukti yang didapat narkotika sabu dengan berat 0,93 gram beserta peralatan untuk menghisap sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok dan satu unit handphone," terang Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita, Selasa 13 Juni 2022.

Dia menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga jika di Jalan Raya Serang KM 18.8, Kawasan Industri Purati Kencana Alam Kav 8A sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku.

(BACA JUGA:Tidak Diberi Uang, Anak Nekat Bakar Rumah, Ternyata Buat Beli...)

"Saat di lokasi anggota melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, setelah digeledah di dalam pos security anggota mendapat barang bukti berupa sabu," terangnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kota Tangerang. Polisi juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Dari hasil penangkapan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: