News

KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi PBJ

fin.co.id - 2021-09-03 21:33:54 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Selain bupati, KPK turut menetapkan Kedy Afandi selaku pihak swasta sebagai tersangka. Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Mei 2021 lalu.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/9).

Seiring penetapan tersebut, tim penyidik KPK menahan para tersangka di dua rutan berbeda selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2021.

Adapun Budhi ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara Kedy ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Firli.

KPK menduga, Budhi mengarahkan Kedy menyampaikan kepada kontraktor bahwa paket pengerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebanyak 20 persen dari nilai proyek.

Namun, para perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan menyerahkan fee sebanyak 10 persen kepada bupati.

"Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi BS (Budhi) yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung BS menyampaikan, di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," jelas Firli.

Lebih lanjut, Budhi juga diduga berperan aktif mengikuti pelaksanaan lelang pengerjaan infrastruktur dengan membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy diduga juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS tersebut pun diduga dilakukan secara langsung mau pun melalui perantaraan Kedy.

"Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar," ucap Firli. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis