Bikin Resah Warga, Tujuh Debt Collector Ditangkap Polisi

Bikin Resah Warga, Tujuh Debt Collector Ditangkap Polisi

Ilustrasi.--Freepik

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Meresahkan warga, tujuh debt collector dari perusahaan pembiayaan ditangkap jajaran Polsek Cengkareng.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, para debt collector ditangkap di tempat yang berbeda.

"Kita amankan empat penagih utang di kawasan Sumur Bor dan tiga lagi diamankan di kawasan Jalan Kamal Raya dan Rawa Bengkel," kata Ardhie, Senin, 13 Juni 2022 dikutip dari Antara.

(BACA JUGA:Operasi Patuh 2022, Wagub DKI Ingatkan Warganya: Hati-hati, Kecelakaan Masih Tinggi)

Ardhie mengatakan mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat karena kerap melakukan penagihan cicilan kendaraan motor secara intimidatif.

Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polsek Cengkareng langsung melakukan penelusuran dan menangkap mereka di lokasi.

"Mereka akan kami bina dan pelaksanaan operasi ini akan dilakukan setiap hari," kata Ardhie.

Ardhie belum merinci detail waktu penangkapan ketujuh penagih utang tersebut, termasuk nama perusahaan pembiayaannya.

(BACA JUGA:Soroti Pengusaha Nasi Padang Babi, Tifatul Sembiring Geram: Bikin Gara-gara Saja Ini Orang)

Ardhie memastikan, jika ada warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus pelaku menjadi penagih utang di wilayah Cengkareng, warga bisa langsung melapor ke Polsek.

Sebelumnya, kegiatan penangkapan debt collector ini bermula dari maraknya kasus pencurian sepeda motor oleh penagih utang gadungan.

Modus mereka yakni berpura-pura menjadi penagih utang dan memberhentikan pengendara motor di pinggir jalan.

Mereka lalu berpura-pura menagih uang cicilan kepada pengendara hingga akhirnya mengambil sepeda motor dengan cara paksa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: