Wacana Amandemen Gelinding Bebas, Sultan: Jika Terbatas, Rasanya Sangat Nanggung

Wacana Amandemen Gelinding Bebas, Sultan: Jika Terbatas, Rasanya Sangat Nanggung

JAKARTA - Wacana amandemen terbatas konstitusi menggelinding bebas dan menimbulkan pro dan kontra publik. Yakni setelah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung isu konstitusional ini pada sidang tahunan MPR (16/08) lalu. 

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam keterangan resminya mengatakan, praktik kehidupan demokrasi masih mengalami pasang surut. Seiring dengan dinamika perkembangan politik di Indonesia. 

Secara konseptual pemikiran demokrasi yang berkembang di Indonesia dipengaruhi oleh perkembangan pemikiran demokrasi di luar Indonesia, 

"Demokrasi dan konstitusi telah menjamin dinamika politik dan sistem ketatanegaraan berkembang sesuai kehendak dan kebutuhan politik kebangsaan, selama agenda konstitusional ini tidak sedikitpun menegaskan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan di republik ini," kata Sultan dikutip, Sabtu (4/9). 

Sebagai negara bangsa yang kompleks, menurut Sultan, pada hakikatnya Indonesia masih mencari sistem dan pendekatan demokrasi yang relevan. Dengan Pancasila dan jatidiri bangsa Indonesia. 

Akibatnya sistem ketatanegaraan kita terkesan hibrid dan cenderung menjauhkan bangsa dari cita-cita negara kesejahteraan yang adil makmur. Sehingga, pilihan amandemen UUD 1945 untuk ke-5 kalinya dinilai tepat. 

"Namun, jika amandemen hanya terbatas pada penambahan kewenangan menyusun PPHN keterlibatan MPR dalam RAPBN, rasanya sangat nanggung dan justru akan mengganggu titik keseimbangan dan harmonisasi ketatanegaraan kita," terangnya. 

Menurutnya, memaksa eksekutif bekerja sesuai PPHN dalam sistem presidensial, merupakan praktik Komando politik yang tidak proporsional bagi hubungan antar lembaga eksekutif dan legislatif. 

"Jika kita benar-benar serius melakukan pembaharuan konstitusi, tidak boleh setengah-setengah apalagi setengah hati sesuai kehendak politik kelompok politik tertentu. Maka penting untuk kita kaji ulang secara detail tentang bagaimana keterkaitan kausalitas antara pasal yang satu dengan pasal lainnya," tandasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: