Capres - Cawapres Bisa Daftar Mulai 19 Oktober 2023, Ini Detail Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Capres - Cawapres Bisa Daftar Mulai 19 Oktober 2023, Ini Detail Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Ilustrasi Capres - Cawapres 2024-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 secara resmi telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly pada 9 Juni 2022. 

Aturan ini sebelumnya telah disepakati oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

(BACA JUGA:Hasil Survei IPO: Prabowo, Anies, Ganjar Kandidat Teratas Capres 2024)

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 7 yang dikutip pada Sabtu, (11/6/2022).

Dilansir dari situs KPU RI, ada tujuh pasal dalam aturan itu beserta lampiran mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024. 

Salah satunya, berkaitan dengan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dimulai sejak Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023.

(BACA JUGA:KIB Terbuka Usung Capres dari Luar Koalisi: Kami Tidak Alergi)

Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2024:

- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 pada Jumat, 29 Juli 2022 hingga Selasa, 13 Desember 2022.

- Penetapan Peserta Pemilu pada Rabu, 14 Desember 2022.

- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada Jumat, 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2022.

(BACA JUGA:Nasdem: Jenderal Andika Perkasa dan Rahmat Gobel Berpotensi Jadi Capres )

- Pencalonan anggota DPR dan DPRD dimulai Senin, 24 April 2023, sampai Sabtu, 25 November 2023.

- Pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan Kamis 19 Oktober 2023 hingga Sabtu 25 November 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: