Wamen Dapat Rp580 juta, PAN: Cuma Momennya yang Kurang Pas

Wamen Dapat Rp580 juta, PAN:  Cuma Momennya yang Kurang Pas

JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres Nomor 77 Tahun 2021. Satu di antara poin perpres tersebut memuat Wamen yang periode jabatan sudah selesai mendapatkan uang penghargaan maksimal Rp580 juta.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, ketentuan tersebut kurang tepat dikeluarkan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebab penanganan Covid-19 mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Hanya saja, waktunya kurang tepat. 

"Cuma momennya sekarang ini tentulah sesuatu yang kurang pas, karena apa? Jangankan uang penghargaan, uang untuk kepentingan program diminta oleh pemerintah pusat untuk dilakukan refocusing kemudian juga dilakukan pengalihan anggaran untuk kegiatan pandemi Covid-19,” kata Guspardi lewat keterangan resmi, Sabtu (4/9).

Guspardi mengatakan keputusan itu tidak berbanding lurus dengan instruksi presiden yang menyampaikan agar semua pihak harus memiliki sense of crisis selama menghadapi pandemi Covid-19.

Menurut Guspardi sebaiknya uang penghargaan tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19 atau membantu masyarakat yang terpapar akibat covid. Keputusan ini tentu bisa menciderai perasaan masyarakat yang lagi susah.

"Dimana rasa sense of crisis asas keadilan, dan asas keprihatinan. Di satu sisi presiden menyatakan agar kita sense of crisis, nah jadi bertolak belakang dengan anjuran presiden yang meminta pada menteri, pejabat negara dan kepala daerah untuk mempunyai sense of crisis terhadap kondisi pandemi ini,” kata politisi PAN tersebut.

Ia menilai, akan menjadi kontroversi jika regulasi ini dijalankan sekarang, apalagi saat ini ada isu reshuffle kian mencuat. Lantas, jika ada wakil menteri diberhentikan, maka pemerintah harus mengeluarkan ratusan juta untuk eks wamen tersebut.

“Jadi misalnya kalau terjadi reshuffle kabinet nih, ada salah seorang, dua, tiga orang wakilnya diberhentikan tentu dengan sendirinya dia akan mendapatkan dana Rp 580 juta, nah ini bagaimana?" tandasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: