Terkini

Pilihan


Tukang Jagal Wajib Baca, Begini Prosedur Penanganan Hewan Kurban Iduladha untuk Cegah PMK

Tukang Jagal Wajib Baca, Begini Prosedur Penanganan Hewan Kurban Iduladha untuk Cegah PMK

Ilustrasi - Sapi.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) merilis prosedur penanganan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah. Prosedur tersebut diterbitkan untuk meminimalisasi dampak penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah menyebut ketersediaan hewan kurban per 10 Juni 2022 mencapai 2.205.660 ekor. Jumlah tersebut terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba.

(BACA JUGA:Cegah Penyebaran PMK, MUI Tangerang Sarankan Penyembelihan Hewan Kurban di Tempat Berizin)

Ia mengungkap proyeksi kebutuhan pemotongan hewan kurban diperkirakan mencapai 1.814.402 ekor, terdiri dari 696.574 ekor sapi, 19.652 ekor kerbau, 733.784 ekor kambing, dan 364.393 ekor domba.

"Proyeksi ini mempertimbangkan kenaikan jumlah pemotongan hewan kurban sebesar 5 hingga 10 persen dari jumlah pemotongan tahun lalu 2021," kata Nasrullah dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.

Ia pun memastikan hewan kurban didatangkan dari daerah yang bebas PMK.

(BACA JUGA:Fatwa MUI Soal Hewan PMK untuk Kurban, Berikut Aturannya)

"Hewan berasal dari wilayah hijau, dan bukan berasal dari daerah kabupaten-kota yang masuk dalam zona merah atau terkonfirmasi PMK berdasarkan hasil laboratorium," kata Nasrullah dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.

Selain itu, Kementan juga melakukan rekayasa jalur laut untuk distribusi hewan kurban ke Pulau Jawa, dan rekayasa jalur darat di Pulau Jawa guna mencegah penyebaran penyakit lebih luas.

Kementan juga melakukan pendataan dan sosialisasi PMK kepada pedagang hewan kurban dan menyediakan posko pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra penjualan hewan kurban yang akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten-kota.

(BACA JUGA:Wabah PMK, MUI Siapkan Fatwa Hewan Kurban)

Nasrullah mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban saat wabah PMK yang dapat dipedomani di seluruh daerah. Selain itu, MUI juga telah menerbitkan fatwa dan petunjuk terkait kriteria hewan yang sah dijadikan kurban saat wabah PMK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: