Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Banjarnegara

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Banjarnegara

JAKARTA - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) yang baru diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total kekayaan Rp23.812.717.301.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses pada Sabtu (4/9), Budhi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah.

Adapun rinciannya, Budhi tercatat memiliki harta berupa dua bidang tanah senilai Rp1.292.495.014 yang berlokasi di Kabupaten Banjarnegara.

Selanjutnya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp54.200.000, surat berharga Rp10.826.607.919 serta kas dan setara kas senilai Rp11.639.414.368. Budhi tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya senilai Rp23.812.717.301.

Namun, dalam laporan harta kekayaannya tersebut, Budhi tercatat tidak memiliki alat transportasi dan mesin.

Harta kekayaan Budhi tercatat mengalami kenaikan sekitar Rp4 miliar. Untuk tahun pelaporan 2019 yang disampaikannya pada 2 April 2020, ia memiliki kekayaan Rp19.756.271.453.

Selain Budhi, KPK pada Jumat (3/9) juga telah menetapkan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Mei 2021 lalu.

KPK menduga, Budhi mengarahkan Kedy untuk menyampaikan kepada calon kontraktor bahwa paket pengerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebanyak 20 persen dari nilai proyek.

Namun, para perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan menyerahkan fee sebanyak 10 persen kepada bupati.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di kediaman pribadi Budhi. Sejumlah perwakilan Gapensi Banjarnegara hadir.

Pada pertemuan itu, Budhi menyampaikan bakal menaikkan HPS senilai 20 persen dari nilai proyek saat itu. Namun, jumlah 20 persen itu mesti dibagi rata untuk Budhi sebagai komitmen fee dan keuntungan rekanan.

Lebih lanjut, Budhi juga diduga berperan aktif mengikuti pelaksanaan lelang pengerjaan infrastruktur dengan membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. 

Kedy diduga juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS tersebut pun diduga dilakukan secara langsung mau pun melalui perantaraan Kedy. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: