Nyali Anggota DPR Ciut Ketika Luhut Tak Pernah Senyum Saat Rapat

Nyali Anggota DPR Ciut Ketika Luhut Tak Pernah Senyum Saat Rapat

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.-Instagram/@luhut.pandjaitan-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Menteri koordinator bidang maritim dan investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat kerja (Raker) bersama badan anggaran (Banggar) DPR RI pada Kamis 9 Juni 2022.

Di sela-sela rapat berlangsung, wajah Luhut yang tak pernah tersenyum mendapat kritik dari anggota Banggar DPR Fraksi Partai Golkar, Agung Widiyantoro. 

"Saya kalau boleh mengatakan pesan sedikit, Pak, jangan karena beban tugas dan rentang kendali yang cukup luas ini, sehingga Bapak kurang senyum gitu," kata di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta. 

(BACA JUGA:Banyak yang Ribut, Luhut Akhirnya Tunda Kenaikan Harga Tiket Masuk Candi Borobudur)

Agung mengaku sebenarnya ingin bertanya, namun karena wajah Luhut yang tak pernah tersenyum, sehingga hal itu yang membuatnya ciut untuk melayangkan pertanyaan.

"Dari awal saya sudah, nyali saya ciut, Pak. Saya akan tanya, tapi Bapak nggak senyum, dari awal Bapak sudah injek gas kenceng banget,” katanya. 

“Gimana caranya saya masuk ruang-ruang itu,” imbuh Agung.

(BACA JUGA:Luhut Umumkan Kenaikan Tarif Masuk Borobudur, Ferry Koto: Pejabat Ini Suka Bikin Gaduh)

Menanggapi kritikan tersebut, Luhut pun langsung meminta maaf karena perawakannya membuat Agung menjadi terhambat untuk melayangkan pertanyaan. 

Namun, ia mengaku sudah menjadi kebiasaan dengan mimik wajah yang seperti ini.

"Pak, mohon maaf dari dulunya memang begitu Pak. Terlalu lama saya di Kopassus, jadi enggak boleh senyum-senyum. Jadi sekarang membuat senyumnya kadang-kadang ya. Saya dikritik istri saya juga, Pak," ujar Luhut menjawab.

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga meluruskan narasi yang menyebutnya sebagai menteri segala urusan.

(BACA JUGA:Utang Negara Capai Rp7000 Triliun, Luhut Klaim Masih Kecil Lalu Sindir Para Pengamat )

Menurut Luhut, tugas-tugas yang ia kerjakan berdasar perintah Presiden Joko Widodo dan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: