Sempat Jadi Buron, Dalang Rekayasa Kecelakaan Lalin di Kalimalang Akhirnya Menyerahkan Diri

Sempat Jadi Buron, Dalang Rekayasa Kecelakaan Lalin di Kalimalang Akhirnya Menyerahkan Diri

Tersangka kasus rekayasa lalin di Kalimalang Bekasi-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

 

BEKASI, FIN.CO.ID - Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus rekayasa lalu lintas untuk klaim asuransi di Kalimalang Bekasi, Wahyu Suhada (WS), yang menjadi dalang dari kasus itu akhirnya menyerahkan diri. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan membenarkan bahwa WS adalah otak rekayasa kecelakaan sudah menyerahkan diri.

(BACA JUGA:Vaksin Covid-19 Produksi Bio Farma Segera Masuk Uji Klinis Fase 3, Goodbye Vaksin Impor)

"Iya sudah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang," ujar Kombes Gidion saat dikonfirmasi, Kamis 9 Juni 2022.

Menurut Gidion, WS saat ini sedang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kepolisian. 

"Tadi menyerahkan diri dan sedang diperiksa di Polsek Cikarang Pusat jam 16.00 WIB tadi menyerahkannya," ungkapnya.

Gidion menjelaskan, selama menjadi DPO, WS berpindah pindah tempat dari satu lokasi ke lokasi lainnya untuk bersembunyi.

(BACA JUGA:Diduga Ada Pesanan Dalam Seleksi Calon Kepsek, Kantor Dindik Kabupaten Tangerang Didemo)

"Iya dia mobile (berpindah-pindah) sih dia, Tapi nanti kita cek lagi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang korban pengendara motor tewas dan hilang di aliran kalimalang, jalan Inspeksi Kalimalang Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi sudah diamankan tiga orang.

"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik kemudian data data di lapangan, dinyatakan dan disimpulkan bahwa peristiwa kemarin bukan kejadkan sesungguhnya namun di rekayasa," ucap Kombes Gidion Arif saat ditemui di lokasi kejadian, Senin 6 Juni 2022 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, saat ini pihak kepolisian telah mengamankan seluruh pelaku diantarannya Abdil Mulki (37), Dena Surya Kusuma (25), Asep Riak Irawan (35) dan Wahyu Suhada (35) yang sebelumnya sempat menjadi DPO. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: