JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Iskandar, ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Seiring pelimpahan tersebut, Itong bakal menjalani persidangan atas kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
(BACA JUGA: Periksa 2 Hakim, KPK Dalami Aliran Duit Suap Itong Isnaeni ke Pihak Lain)
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.
Selain Itong, KPK juga melimpahkan berkas dan surat dakwaan dua terdakwa lain yaitu Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) serta pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Saat ini, penahanan para terdakwa telah beralih menjadi kewenangan pengadilan. Ketiganya dititipkan di tiga rutan berbeda untuk menjalani penahanan lanjutan.
(BACA JUGA: MA Berhentikan Sementara Hakim Itong Isnaeni Hidayat Buntut Penetapan Tersangka Suap)
Secara terperinci, Itong Isnaini bakal mendekam di Rutan Kelas 1 Surabaya; Hamdan di Rutan Kejati Jatim; dan Hendro Kasiono di Rutan Polda Jatim
"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.
Jaksa KPK pun menyiapkan sejumlah dakwaan, di antaranya Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk Hendro Kasiono selaku pemberi suap.
(BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hakim Itong: Seperti Dongeng)
Kemudian, Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Itong dan Hamdan selaku penerima suap.