Viral Kartu Nikah dengan Empat Kolom Istri, Kemenag Beri Penjelasan

Viral Kartu Nikah dengan Empat Kolom Istri, Kemenag Beri Penjelasan

Kartu nikah yang viral di media sosial ternyata hoaks-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kartu nikah yang menampilkan fotolaki-laki berjas hitam viral di media sosial.

Pada bagian atas tampilan depan kartu tersebut tertulis Kementrian Agama.

Sementara pada bagian belakang kartu nikah terpampang empat kolom istri.

(BACA JUGA:Perubahan Buku Jadi Kartu Nikah Pangkas Anggaran)

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa kartu tersebut palsu. Dan pemberitaan tentang kartu tersebut adalah hoaks. Terlebih tulisan yang terpampang di bagian atas depan kartu tersebut Kementrian Agama dan bukan Kementerian Agama.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menyebut kartu tersebut bukan format resmi yang diterbitkan Kemenag. 


Kartu nikah yang diterbitkan Kementerian Agama-ist-Kemenag

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegasnya, Selasa, 7 Juni 2022.

(BACA JUGA:Kartu Nikah Sebagai Proyek Akhir Tahun)

Kemenag sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak Agustus 2021, mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelasnya.

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah.Web.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: