Waktu Pacaran Sering Video Call Syur, Saat Putus Disebar

Waktu Pacaran Sering Video Call Syur, Saat Putus Disebar

S pria yang mengunggah foto syur mantan kekasihnya-ist-Antara

MATARAM, FIN.CO.ID - Saat masih pacaran, sepasang kekasih ini sudah sering beradegan mesra. Bahkan sering mempertontonkan aurat saat video call.

Namun keduanya kemudian bermasalah. Dan hubungan tali kasih keduanya selesai di jalan.  

Ketika keduanya putus hubungan, salah satu di antara tak terima. Lantas screenshot videocall yang menampilkan full aurat disebar.

(BACA JUGA:Dinar Candy Foto Syurnya Disebar Pria Bule)

Akibatnya, seorang pria berinisial S, asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan Polresta Mataram.

Pria 29 tahun itu ditangkap polisi karena mengunggah foto syur mantan kekasihnya, M. Wanita 39 tahun asal Kabupaten Lombok Barat, di media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kombes Pol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan S menggungahnya menggunakan akun palsu Cinta Suci.

(BACA JUGA:Waktu Pacaran Sudah Seperti Suami-Istri, Pacar Ingin Kawin, Video Syurnya Dikirim, Katanya Biar Malu )

"Jadi, pelaku ini yang mengunggah melalui akun palsu dengan nama 'Cinta Suci'. Setelah kami telusuri, akun tersebut terkoneksi dengan nomor telepon milik pelaku," katanya, Kamis 2 Juni 2022.

Dengan adanya bukti tersebut, polisi menangkap S di rumahnya. Telepon genggam, akun palsu pelaku beserta bukti unggahan foto syur di media sosial Facebook turut disita.

Kasus ini terungkap, berawal dari laporan korban M. Dalam laporan tersebut, M mengaku sudah menjadi korban pelecehan akibat unggahan dari akun "Cinta Suci" tersebut.

"Penyelidikan pun kami lakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujarnya.

Karena itu dari hasil gelar perkara, Kadek Adi meyakinkan bahwa perbuatan S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: